Selasa, 23 September 2014

Lowongan Kerja PT PJB Service

Logo PT PJB Service
Lowongan Terbaru - PT. PJB Services adalah anak perusahaan dari PT. PJB (Pembangkitan Jawa Bali), adalah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik. saat ini PT. PJB Services telah berhasil Go International dengan pengalaman profesional seperti di Singapura, Malaysia, Kuwait, China dan Arab Saudi dengan reputasi yang baik.PT.PJB service

untuk mendukung manajemen, PT PJB Service membuka lowongan terbaru antara lain sebagai berikut :
  1. Staf / Operator dan Teknisi (01)
  2. Staf Enjineering (02)
  3. Staf Kimia dan LK3 (03)
  4. Staf Keuangan (04)
  5. Staf Hukum (05)
  6. Staf Sumber Daya Manusia (06)
  7. Staf Kepatuhan dan Kinerja Perusahaan (07)
Pilihan lokasi tes Lowongan Kerja PT PJB Service :
  1. Surabaya
  2. Semarang
  3. Bandung
  4. Palembang
  5. Makasar
  6. Kupang
  7. Medan
Seluruh berkas lamaran harus dimasukan kedalam amplop coklat ukuran folio dan pada bagian kiri atas ditulis :
  • JBS-KODE JURUSAN- KODE JABATAN- LOKASI TES (Contoh: PJBS – SME – 02 – Surabaya) 
  • paling lambat 27 September 2014 Cap Pos 
  • yang dituju dan dikirimkan kepada :
Strategic Human Capital Management Consulting Centre
Jl. Mayjend Sungkono Darmo Park 2 Blok 3, No. 19 – 20, Surabaya

Kode posisi dan pengumuman selengkapnya, silakan klik : http://jtanzilcareer.com

Catatan
  1. Tahapan seleksi menggunakan sistem gugur dan akan dilakukan di Surabaya,Bandung, Semarang, Medan, Makasar, Palembang dan Kupang
  2. Peserta tes hanya diperkenankan memilih 1 lokasi saja dan tidak diperkenankan untuk pindah lokasi
  3. Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan dipanggil dalam proses seleksi
  4. Pelamar diwajibkan memantau pengumuman di website secara berkala untuk mengetahui info terkini
  5. Setiap tahapan seleksi yang dilakukan oleh pihak Konsultan tidak dikenakan biaya apapun dan pelamar agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam proses ini
  6. Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar