P3K merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi P3K, tetap ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar