Jakarta-Humas BKN, Setelah diramaikan dengan hasil tes honorer yang banyak menuai kontroversi, BKN Pusat dihujani pertanyaan seputar kelanjutan honorer K2 yang lulus seleksi (pemberkasan) dan kebijakan bagi mereka yang tidak lulus tes, seperti yang mengemuka dalam kunjungan kerja DPRD Komisi A Kab Nganjuk pada Senin, (14/4). Tumpak Hutabarat dalam audiensi yang dipimpinnya menyatakan bahwa bagi mereka yang lulus K2 ketika diajukan pemberkasan NIP harus melampirkan dua surat pernyataan, yakni surat pernyataan dari honorer yang menyatakan bahwa data yang diajukan adalah benar dan surat pernyataan bertanggung jawab secara mutlak bagi PPK terhadap honorer yang akan diajukan sebagai CPNS, sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Pebruari 2014.Senin, 28 April 2014
Nganjuk Tanyakan Pemberkasan Honorer K2
Selasa, 15 April 2014
Jakarta-Humas BKN, Setelah diramaikan dengan hasil tes honorer yang banyak menuai kontroversi, BKN Pusat dihujani pertanyaan seputar kelanjutan honorer K2 yang lulus seleksi (pemberkasan) dan kebijakan bagi mereka yang tidak lulus tes, seperti yang mengemuka dalam kunjungan kerja DPRD Komisi A Kab Nganjuk pada Senin, (14/4). Tumpak Hutabarat dalam audiensi yang dipimpinnya menyatakan bahwa bagi mereka yang lulus K2 ketika diajukan pemberkasan NIP harus melampirkan dua surat pernyataan, yakni surat pernyataan dari honorer yang menyatakan bahwa data yang diajukan adalah benar dan surat pernyataan bertanggung jawab secara mutlak bagi PPK terhadap honorer yang akan diajukan sebagai CPNS, sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Pebruari 2014.
Info CPNS Lengkap »
Jakarta-Humas BKN, Setelah diramaikan dengan hasil tes honorer yang banyak menuai kontroversi, BKN Pusat dihujani pertanyaan seputar kelanjutan honorer K2 yang lulus seleksi (pemberkasan) dan kebijakan bagi mereka yang tidak lulus tes, seperti yang mengemuka dalam kunjungan kerja DPRD Komisi A Kab Nganjuk pada Senin, (14/4). Tumpak Hutabarat dalam audiensi yang dipimpinnya menyatakan bahwa bagi mereka yang lulus K2 ketika diajukan pemberkasan NIP harus melampirkan dua surat pernyataan, yakni surat pernyataan dari honorer yang menyatakan bahwa data yang diajukan adalah benar dan surat pernyataan bertanggung jawab secara mutlak bagi PPK terhadap honorer yang akan diajukan sebagai CPNS, sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Pebruari 2014.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar